Ambil Berita Acara DPK, KPU Kulon Progo Buka Kotak Suara
KULON PROGO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka kotak suara jenis E di 1.258 tempat pemungutan suara untuk mengambil berita acara Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Hal itu dilakukan, untuk melakukan perbaikan data pemilih. Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kulon Progo, Yayan Mulyana, mengatakan, jumlah pemilih khusus (DPK) di Kulon Progo pada Pemilu 2019 ada 1.000 orang. Mereka adalah pemilih baru yang memang belum masuk dalam daftar pemilih. “Sesuai instruksi KPU RI melalui SE Nomor 942, kami diminta memperbaiki data pemilih,” kata Yayan, Sabtu (6/7/2019).
Menurutnya, perbaikan dilakukan dalam rangka mewujudkan pemilih berkelanjutan. Terutama bagi kabupaten dan kota, yang akan menyelenggarakan pilkada. Meski Kulon Progo tidak ikut Pilkada serentak 2020, KPU tetap melakukan perbaikan data pemilih.
Menindaklanjuti instruksi KPU RI tersebut, KPU Kulon Progo membuka kotak di kecamatan untuk jenis Kotak E. Dalam Kotak E itu, isinya ada Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, DPK, dan C7. “Saat ini, kami sedang menyortir DPK dan C7. Formulir C7 adalah daftar hadir DPK,” katanya.
Ia mengatakan sortir DPK dan C7 dilakukan dua hari, Jumat dan Senin (5 dan 8/7/2019). Penyortiran tidak bisa dilakukan dalam satu hari karena Kotak E di setiap TPS harus dibuka. “Kotak suara jenis E di seluruh TPS di Kulon Progo dibuka semua, termasuk di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Yayan mengatakan, tidak ada batas waktu untuk melakukan penyortiran DPK dan C7. Setelah disortir, KPU akan memasukkan data pemilih atau entri data. (Ant)