19 Petahana Kembali Tempati Kursi DPRD Sikka

Editor: Koko Triarko

Sementara itu, juru bicara KPU kabupaten Sikka, Herimanto, menjelaskan, alokasi 35 kursi tersebut tersebar di 4 Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Sikka 1 sebanyak 10 kursi dan Sikka 2 berjumlah 7 kursi. Dapil Sikka 3 dialokasikan 10 kursi dan Sikka 4 sejumlah 8 kursi.

“Dari 35 anggota dewan terpilih, hanya satu orang saja dari PAN yang belum menyerahkan LHKPN, sehingga diharapkan segera menyerahkannya. Batas waktu selama tujuh hari setelah penetapan kursi ini,” sebutnya.

Frederikus Nong, warga kota Maumere, berharap agar anggota dewan terpilih bisa bekerja secara baik dan benar. Dirinya meminta agar kepentingan masyarakat diutamakan.

“Banyak anggota DPRD Sikka yang setelah terpilih tidak bersuara saat ada permasalahan terkait kepentingan masyarakat. Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sikka harus dipergunakan untuk masyarakat bukan memperkaya diri,” pintanya.

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Sikka berjalan aman dan lancar. Tidak terlihat adanya aparat keamanan yang berjaga di lokasi, meski sebelumnya ada isu akan adanya unjuk rasa.

Lihat juga...