Tingkatkan PAD, Pemkot Balikpapan Genjot Pajak Warung Bakso
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Untuk meningkatkan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak, Pemerintah Kota Balikpapan akan memasang mobile pos di warung bakso dalam waktu dekat ini.
Pemasangan akan dilakukan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
Sekretaris BPPDRD Kota Balikpapan, Haemsuri Umar, menuturkan, upaya meningkatkan pendapatan asli daerah terus dilakukan karena target pada tahun ini juga terus meningkat. Sehingga berbagai upaya terus dilakukan dari pemasangan tapping box hingga akan dilakukan pemasangan mobile pos pada warung bakso.
“Saat ini baru 40 yang akan kami pasang. Ini bertahap pemasangannya. Kami optimis nantinya semua warung bakso yang sudah memiliki lokasi tetap berjualan di Balikpapan akan dipasangkan alat ini,” ucapnya saat ditemui, Jumat (21/6/2019).
Dengan adanya mobile pos tersebut, lanjut Haemsuri PAD dari pajak restoran semakin meningkat. Mengingat saat ini perolehan pajak hotel dan restoran masih paling tinggi dari pajak lainnya.
Selain itu pemasangan itu juga mempermudah dalam mengetahui berapa nilai pajak yang akan dibayarkan pemilik warung bakso per bulannya.
“Sehingga nanti kalau pembeli membayar akan diberikan bill, rincian pembelian yang sudah dikenakan pajak 10 persen. Dari situ akan ketahuan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan pemilik warung ke pemerintah kota,” urainya.
Disebutkannya, alat yang dipasang itu nantinya diberikan secara gratis. Alat ini juga sebagai bentuk transparansi antara wajib pajak dengan pengelola pajak, dalam hal ini BPPDRD. Wajib pajak pun diharapkan dapat menjaga alat-alat yang dititipkan tersebut.
“Alat ini milik pemkot, jadi wajib dijaga dengan baik. Kalaupun ada kerusakan, kami minta segera dilaporkan ke BPPDRD maksimal dalam waktu satu hari. Jika tidak, maka ada sanksi dari BPPDRD kepada wajib pajak yang dipasangkan alat tersebut,” bilang Haemsuri.
Sementara terkait realisasi pencapaian pajak hingga Mei 2019 telah mencapai 41,6 persen dari target yang telah ditetapkan. Pada tahun lalu pencapaian realisasi pajak mencapai 100 persen.
“Hanya saja yang tidak mencapai 100 persen pada tahun 2018 yaitu pajak parkir dan pajak bumi dan bangunan,” sebutnya.
Haemsuri mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Upaya yang dilakukan harus sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bukan itu saja ada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah. Dari situ semuanya transparan dalam perolehan pajak,” imbuh Haemsuri.