Pemprov Banten Gelar Sidang ASN Bolos Kerja

Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) membuka pendaftaran mahasiswa baru Program Studi Diploma IV Tahun Ajaran 2022. -Dok: CDN

“Bahkan saya lihat ada yang blank, jadi tidak menjadi alasan surat keterangan sakit karena itu tidak cukup. Kami akan melakukan pendalaman oleh tim dengan melakukan klarifikasi dengan meminta dokumen pendukung lainnya,” kata Kusmayadi.

Pihaknya akan menyampaikan rekap dari hasil sidang disiplin ASN tersebut, untuk dilaporkan kepada Gubernur Banten, dengan catatan kesimpulan dari persidangan tersebut, yakni tidak hadir tanpa alasan, hadir tapi tidak absen fingerprint serta tidak hadir dengan alasan sakit.

Terkait adanya dua nama ASN yang dalam surat panggilan menjadi tim pemeriksa, padahal yang bersangkutan juga tercatat sebagai ASN yang seharusnya diperiksa dalam persidangan disiplin tersebut karena keduanya juga tidak masuk pada hari yang sama, Kepala BKD Banten, Komarudin, mengaku dua nama ASN pemeriksa tersebut sudah digantikan dengan dua ASN pemeriksa lainnya.

“Dua orang yang dimaksud sudah diganti,” kata Komarudin.

Berita sebelumnya, sebanyak 219 pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos kerja, saat hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Lebaran 1440 H.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin di Serang, Senin (10/6) mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan absensi online, tercatat dari 3660 wajib apel, sebanyak 219 pegawai tidak masuk tanpa berita (TMTB), 90 orang dinas luar, 39 orang cuti dengan urusan mendesak, dalam pendidikan 9 orang, 3 orang dalam Diklat dan 1 orang dilaporkan sakit.

Menurut Komarudin, pegawai yang dalam dinas luar tersebut rata-rata berasal dari OPD bidang pelayanan, seperti pengatur lalu lintas dan pelayanan berjalan lainnya.

Lihat juga...