Pemprov Banten Gelar Sidang ASN Bolos Kerja
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menggelar sidang disiplin terhadap sekitar 219 orang ASN yang tidak masuk tanpa berita alias bolos pada hari pertama masuk kerja (Senin 10/6), pascacuti bersama Lebaran 2019. Sidang disiplin yang dibagi dalam beberapa kelompok tersebut dilangsungkan di Kantor Inspektorat Provinsi Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, (KP3B) di Serang, Selasa (11/6).
Pihak Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten sudah melayangkan surat panggilan kepada semua ASN yang tidak masuk tanpa alasan, berdasarkan hasil rekap dari absensi pinger print sebanyak 219 ASN yang tidak ikut apel pada hari pertama masuk kerja.
Meskipun sebagian pegawai di OPD mengaku sudah melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, tetapi, pihak BKD Banten dan inspektorat tetap melakukan sidang disiplin terhadap ASN yang tidak masuk tersebut, karena surat keterangan dokter yang disampaikan tidak cukup kuat sebagai alasan tidak masuk dan ada juga surat izin yang disampaikan pada hari yang salah.
“Akan diuji lagi oleh tim, apakah surat yang bersangkutan sah atau tidak. Surat itu diragukan, karena surat tersebut dibuat untuk kepentingan sesaat. Seharusnya teman-teman yang sakit ada dukungan bukti seperti ada jenis obatnya dan rontgenya, copy resep dan dukungan bukti fisik yang lainnya,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi.
Kusmayadi mengatakan, jika ada ASN yang menyampaikan surat keterangan dokter sebagai alasan ketidakhadiran pada hari pertama kerja tersebut, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke klinik dan juga dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut.