Nagari Mandiri Pangan Disebut Mampu Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kegiatan itu pun berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan bahwa kerawanan pangan dapat diartikan sebagai kondisi suatu daerah atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangan bagi pertumbuhan dan kesehatan.

Sehingga kondisi kerawanan pangan dapat bersifat kronis dan transien. Kerawananan pangan juga disebabkan oleh kemiskinan yang berkepanjangan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat desa dalam pengembangan usaha produktif berbasis sumber daya lokal, peningkatan ketersediaan, peningkatan daya beli dan akses pangan rumah tangga, untuk memenuhi kecukupan gizi rumah tangga,” paparnya.

Lihat juga...