MK Tegaskan Hanya Butuh Tiga Pihak Dalam Sidang Gugatan Pilpres
Editor: Koko Triarko
Walaupun demikian, Fajar tak menyalahkan jika ada pihak-pihak yang mendatangi MK dan mengajukan diri untuk ambil bagian dalam sidang PHPU nanti. Hanya saja, soal dikabulkan atau tidaknya permohonan mereka, MK akan membuat ketetapannya.
“Yang jelas, MK tidak berkewajiban untuk membalas surat permohonan tersebut. Mengingat, MK tidak membutuhkan pihak selain kedua paslon, KPU dan Bawaslu,” tegasnya.