MK Tegaskan Hanya Butuh Tiga Pihak Dalam Sidang Gugatan Pilpres
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden dan wakil presiden yang digelar Jumat (14/6), hanya diikuti tiga pihak bersengketa.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyebut ketiga pihak tersebut adalah, pihak 02 selaku Pemohon sengketa, pihak Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak Terkait yakni pihak 01.
Sementara itu, Bawaslu akan menjadi pihak pemberi keteranga dan memastikan tak ada pihak terkait tidak langsung dalam sengketa hasil Pilpres 2019 ini.
“Sebab, Peraturan MK tidak ada pihak terkait tidak langsung yang memberi keterangan dalam persidangan, jadi (pihak terkait tidak langsung) tidak dibutuhkan,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Pernyataan tersebut menanggapi banyaknya sejumlah pihak yang mendatangi Gedung MK, dan mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait tidak langsung.
Misalnya, sekelompok masyarakat yang mengaku dirinya sebagai perkumpulan advokat Makara Pancasila dan Forum Advokat Pengawal Pancasila. Kedua kelompok ini meminta MK mengabulkan mereka sebagai pihak terkait tidak langsung.
Fajar mengatakan, PMK (Peraturan MK) tak dijelaskan sama sekali soal pihak terkait tidak langsung. Bawaslu yang diikutkan dalam sidang pun hanya bertugas memberi keterangan, tanpa membawa serta tim hukum atau pengacara.
“Bawaslu diposisikan sebagai pihak yang mengawasi jalannya pemilu, dan berhak menyampaikan keterangan tanpa memiliki tim hukum, untuk membela mereka di persidangan. Hasil gugatan PHPU Pilpres pun nantinya tak akan mempengaruhi struktural lembaga ini,” tegasnya.