Ketua MK Berharap Pascapengucapan Putusan Situasi Aman

Editor: Mahadeva

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman - Foto M Hajoran Pulungan

Untuk selanjutnya, MK akan mengagendakan persidangan pendahuluan penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada Jumat (14/6/2019) pukul 09.00 WIB. “Dalam persidangan tersebut hanya ada satu agenda tunggal berupa mendengarkan pokok-pokok permohonan yang diajukan Pemohon. MK pun mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, seperti KPU selaku Termohon, Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 atau kuasanya selaku Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu,” ujarnya.

Kepaniteraan MK secara prinsip, hanya melayani teknis. Mekanisme perbaikan permohonan tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).  “Jika Pemohon menghendaki perbaikan, maka Kepaniteraan tidak ada hak menolak dan hanya Majelis Hakim yang nantinya berwenang memberikan penilaian hukum terhadap setiap berkas-berkas permohonan Pemohon tersebut,” pungkasnya.

Lihat juga...