Kerugian Negara dari Pembangunan di Garut Capai Rp1,8 Miliar
GARUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatatkan hasil pemeriksaan berkas dan fisik di lapangan, telah menemukan kerugian negara dari sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dari kegiatan yang dilakukan di 2018 silam, ada kerugian sebesar Rp1,8 miliar. “BPK di 2018 mencatat ada kerugian negara Rp1,8 miliar. Temuan dari beberapa dinas, ada 30 proyek,” kata Bupati Garut, Rudy Gunawan, Senin (10/6/2019).
Menurutnya, seluruh proyek pembangunan di Kabupaten Garut di 2018 telah diperiksa BPK. Hasilnya, terdapat beberapa kerugian negara yang secara aturan harus dikembalikan kepada kas negara. Salah satu kerugian uang negara yang harus dikembalikan, adalah pembangunan Pasar Leles yang tidak dituntaskan oleh pemborong. Sehingga pemborong harus mengembalikan uang proyek tersebut. “Kerugian negara yang besar itu Pasar Leles,” kata Bupati.
Hasil kajian BPK, dari nilai proyek Rp26 miliar ada dana yang harus dikembalikan kepada kas negara sebesar Rp670 juta. Jumlah tersebut masih harus diikuti dengan denda. “Kerugian negara Rp670 juta lebih ditambah denda-denda jadi kurang lebih Rp800 juta,” jelasnya.
Uang negara tersebut, sesuai aturan harus dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari. Jika tidak dikembalikan dalam batas waktu tertentu, pelaksana proyek dapat diproses lebih lanjut pada hukum pidana. “Setelah waktu 60 hari tidak bayar, maka bisa dipidana,” jelasnya.
Rudy mengaku kecewa dengan pembangunan proyek pasar dan sejumlah proyek lain seperti pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang secara keseluruhan dinilainya gagal. “Puskesmas itu (pembangunannya) nggak benar, 100 persen puskesmas itu nggak benar,” kata Bupati.