Fasum-Fasos Harus Dimanfaatkan Sesuai Peruntukan
SURABAYA – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menekankan pentingnya pengaturan pemasangan papan reklame di area fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan permukiman.
Sekretaris Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, mengatakan segala hal yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di permukiman, mestinya tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan reklame.
“Tapi kenyataannya, saat ini banyak fasum maupun fasos yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah kota, justru dipakai untuk kepentingan lain. Pertanyaannya kalau belum diserahkan, apakah boleh didirikan bangunan pribadi? Kan, tidak boleh,” katanya, Minggu (23/6/2019).
Adi mengatakan, fasum dan fasos mesti dimanfaatkan sesuai peruntukannya guna memberikan kepastian hukum kepada warga yang membeli bangunan di area permukiman yang bersangkutan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu menyebut, fasum dan fasos di Surabaya banyak yang masih dimanfaatkan untuk bangunan reklame. “Saya tidak bisa sebutkan, tapi masih banyak,” katanya.
Ia mengakui, larangan bangunan reklame di fasum dan fasos akan berdampak pada pendapatan daerah. “Dari sisi pendapatan memang ada yang hilang, tapi dari ada kepastian, dulu tidak diatur, sekarang akan diatur,” katanya.
Selama ini, kata dia, fasum dan fasos yang ada sertifikatnya masih atas nama pengembang. Karena itu, biro jasa reklame kemudian menyewa ke pengembang. Bukti sewa ke pengembang tersebut yang akan digunakan mengurus perizinan pendirian reklame ke pemerintah kota.