Bantahan Menag Soal Dugaan Menerima Gratifikasi Ditanggapi KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bantahan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin soal dugaan menerima gratifikasi Rp70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
“Kalau bantahan sering kita dengar, banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang-kadang membantah keterangan-keterangan, silakan saja,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya, Menag telah menjelaskan mengenai dugaan menerima gratifikasi Rp70 juta dari Haris Hasanuddin sebagaimana dakwaan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur itu yang dibacakan di persidangan pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lukman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/6) membantah pemberitaan tersebut. “Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang,” kata Lukman.
Namun, Febri menyatakan bahwa lembaganya telah mempunyai informasi yang dipandang cukup sampai kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuangkan ke dalam dakwaan dan menyebut siapa saja pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
“Yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan. Dalam dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana nanti satu persatu akan dibuktikan dalam proses persidangan,” ucap Febri.
Ia menyatakan terbuka kemungkinan Menag juga akan dipanggil dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin tersebut.