Tim Tata Kelola Air DKI Minta Nasihat ke KPK
Editor: Koko Triarko
Dia berharap, negara tidak dirugikan dan warga diuntungkan. Bahwa untuk menjalankan proses penghentian swastanisasi air dengan baik dan benar, maka perlu memastikan secara legal Tim Tata Kelola Air pun benar.
“Nanti hari Senin akan dapat update lengkap. Jadi, ke KPK itu bukan dipanggil, justru kita minta nasihat ke KPK,” ungkapnya.
Anies meminta kepada seluruh rakyat untuk ikut memantau, karena air di ibu kota tidak bisa dirasakan oleh semua, karena ada pihak yang menguasai akses pengelolaan air yang tidak mau bekerja sama dengan pemerintah.
Diberitahukan, KPK bersurat ke Gubernur DKI, Anies Baswedan, soal klarifikasi kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI Jakarta. Pihak KPK meminta penjelasan terkait Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, karena tengah mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI.
“Terdapat risiko klausul dari perjanjian kerja sama yang tidak berpihak kepada kepentingan Pemerintah Provinsi DKI dan masyarakat pada umumnya,” tulis Jubir KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis diterima, Jumat 10 Mei, lalu.
Febri mengatakan, selain objeknya terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat luas, KPK juga melihat terdapat risiko penyimpangan, jika sejumlah persoalan yang telah dibahas di persidangan mulai di tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, tidak menjadi perhatian Pemprov DKI.
Karenanya, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK meminta penjelasan Tim Tata Kelola Air Minum, mengenai rencana Pemprov DKI dengan berakhirnya kontrak tahun 2023 dengan Palyja dan Aetra.
Diketahui, KPK tengah menyoroti perkembangan perkara swastanisasi air Provinsi DKI Jakarta sejak di Pengadilan Negeri hingga di Mahkamah Agung. Sebagaimana berkembang dalam proses peradilan tersebut, KPK mengendus risiko kerugian terkait perjanjian kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan Palyja sekitar Rp1,2 triliun.