PPDB 2019, Disdikpora DIY Tetapkan Sistem Zonasi Baru

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, akhirnya menetapkan sistem/mekanisme baru dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK di wilayah DIY.

Terdapat sejumlah perubahan mekanisme yang disusun untuk mengakomodir sekaligus mengatasi berbagai persoalan yang sempat muncul dan banyak dikeluhkan masyarakat dalam proses PPDB tahun lalu.

Kasi Perencanaan dan Pendataan Pendidikan, Disdikpora DIY, Suci Rahmadi, menegaskan PPDB tingkat SMA/SMK di DIY, masih tetap akan menerapkan sistem zonasi. Meskipun pihaknya menyebut ada perubahan dalam penetapan zonasi tersebut.

“PPDB SMA/SMK masih tetap akan melalui 3 jalur. Yakni pertama jalur zonasi dengan kuota 90 persen, dimana di dalamnya sudah termasuk menampung 20 persen siswa miskin. Kedua jalur prestasi sebesar 5 persen. Dan ketiga jalur perpindahan tugas ortu/wali dengan kuota sebesar 5 persen,” katanya, Kamis (23/5/2019).

Pada PPDB tahun 2019 ini, ketentuan jalur zonasi dilihat oleh 3 hal. Yakni pertama jumlah populasi lulusan SMP/MTs di desa/kelurahan di sekitar sekolah. Kedua, besarnya kuota atau daya tampung SMA. Dan ketiga jarak domisili siswa dengan sekolah.

Hal ini berbeda dengan proses PPDB tahun lalu yaang hanya berdasarkan jarak saja. Sehingga banyak siswa yang dekat domisilinya, justru tidak bisa sekolah di wilayahnya. Atau malah terlempar ke sekolah yang lebih jauh karena kalah nilai dan sebagainya.

“Masalah zonasi ini kan terjadi karena daya tampung sekolah tidak mampu menampung jumlah populasi lulusan. Karena jumlah lulusan lebih banyak. Maka harus kita atur. Tetap harus ada seleksi. Dimana urutan seleksinya, pertama berdasarkan zonasi, lalu pilihan sekolah, ketiga nilai UN dan terakhir waktu pendaftaran,” ungkapnya.

Lihat juga...