Nelayan dan Petani, Profesi Berisiko Bekerja Dianjurkan Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Ia menyatakan persoalakan kecelakaan kerja ini, apabila dikaitkan dengan orang yang berprofesi sebagai tukang ojek online yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan lainnya, maka ada dua pihak yang bisa membantu, seperti Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Di sini Jasa Raharja hanya bakal membayarkan asuransi kecelakaan sebesar Rp20 juta, sementara apabila biaya pengobatan kurang dari asuransi dari Jasa Raharja, maka untuk kekurangan itu akan ditutupi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Pokoknya antara BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja memiliki peran yang berbeda, dan tujuannya untuk meringankan masyarakat apabila mengalami musibah. Terkait meninggal, BPJS Ketenagakerjaan juga punya program yakni JKM, di sini apabila peserta meninggal dunia akan dibayarkan santunan Rp24 juta,” paparnya.
Untuk itu Ray menyebutkan sangat disayangkan kepada masyarakat atau BPU yang tidak memiliki jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena selama ini sudah cukup banyak masyarakat yang telah menikmati manfaat dari sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Selama ini JHT adalah program yang banyak diikuti oleh PBU maupun yang penerima upah. Karena apabila sudah berhenti bekerja, bisa mencairkan dananya. Sementara jika dilihat ke BPJS Kesehatan, iuran yang dibayarkan tidak bisa ditarik lagi, kalau di BPJS Ketenagakerjaan bisa menarik dana yang pernah dibayarkan,” tegasnya.