Nelayan dan Petani, Profesi Berisiko Bekerja Dianjurkan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Ray Marhandhika saat menggelar sosialisasi kepada awak media di Padang/Foto: M. Noli Hendra

Padahal kata Ray, di BPJS Ketenagakerjaan ada empat program yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Pertama untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), untuk mandiri atau BPU seperti nelayan dan petani, apabila terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di program JHT, masyarakat itu seperti telah memiliki buku tabungan. Karena di JHT, pembayaran iurannya 2 persen dari gaji peserta.

Sebut saja, penghasilan dari seorang pekerja nelayan Rp1 juta per bulan, maka iuran yang bisa dibayarkan untuk JHT hanya Rp20.000 per bulan. Dengan telah ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di program JHT ini, secara tidak langsung telah memiliki uang simpanan yang suku bunganya di atas suku bunga bank.

“Sebenarnya masih ada tiga program lagi yang bisa diikuti oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain JHT, ada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Kepada peserta BPU atau mandiri, alangkah lebih baik bisa terdaftar ke empat program itu, namun setidaknya ada tiga program yang bisa diikuti,” jelasnya.

Untuk JKK ini, berhubungan dengan aktivitas dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti halnya nelayan dan petani ini, yang memiliki risiko bekerja cukup besar.

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seperti petani yang mengakibatkan kaki cacat, maka mulai dari medis akan ditanggung oleh BPJS Keternagakerjaan. Pada kondisi ini, peran BPJS Kesehatan berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaannya itu BPJS Ketenagakerjaan bisa menanggung semua biaya medis dan tidak memilah jenis penyakit yang dialami peserta.

Menurutnya, hal tersebut akan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan apabila peserta mengalami kecelakaan di saat bekerja atau sepulang kerja. Jika tidak dalam bekerja, bukan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, tapi bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Lihat juga...