Nelayan dan Petani, Profesi Berisiko Bekerja Dianjurkan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Ray Marhandhika saat menggelar sosialisasi kepada awak media di Padang/Foto: M. Noli Hendra

“Jadi hitungan jaminan itu, mulai keluar dari rumah dan hendak pergi ke tempat kerja, serta balik ke rumah dari tempat kerja. Apabila terjadi kecelakaan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Namun di sini, klaim biaya medis ada pembagiannya. Mulai dari untuk biaya pengobatan perawatan yang terdiri dari biaya transport menggunakan darat BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya Rp1 juta, dan bila transportasi menggunakan jalur laut Rp1,5 juta, dan jalur udara Rp2,5 juta.

Ray menjelaskan, setelah terjadinya kecelakaan yang kemungkinan menyebabkan tidak mampu bekerja lagi atau diminta istirahat oleh dokter, maka dalam hal ini juga bakal ada uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta harus istirahat selama 6 bulan pertama, maka BPJS Ketenagakerjaan bakal mengeluarkan dana sebulan penghasilan dari peserta, apabila tadi Rp1 juta sebulan dari seorang nelayan, maka uang Rp1 akan dihitung jadi milik peserta.

Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu (STMB)  ada tahapannya dengan patokan gaji per bulan peserta. 6 bulan pertama sebesar satu bulan gaji, dan memasuki 6 bulan kedua BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan 75 persen dari gaji. Jika seandainya Rp1 juta, maka BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan sebanyak Rp750 ribu untuk 6 bulan kedua. Namun untuk 6 bulan selanjutnya, maka akan diubah jadi 50 persen dari gaji.

“Santunan itu akan dibayarkan setelah peserta benar-benar telah sembuh dan melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Nah semua itu, hanya berawal dari memiliki JKK, belum lagi program lainnya yang bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan dan petani di Sumatera Barat ini,” sebutnya.

Lihat juga...