Masyarakat Setia Menjaga Hutan Lindung Sikka

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Keinginan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan lindung dalam menjaga kelestarian hutan lindung, terus terawat. Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) kabupaten Sikka, dapat mengajak masyarakat mengawasi hutan.

“Kami sejak dahulu tidak pernah menebang pohon di dalam kawasan hutan lindung tapal batas 84,” kata Marianus Nong Lehan, warga yang bermukim di dalam kawasan hutan lindung Egon Ilimedo, Rabu (1/5/2019).

Marianus Nong Lehan, warga Kampung Leng, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, yang bermukim di dalam kawasan hutan lindung. -Foto: Ebed de Rosary

Menurutnya, sejak turun-temurun nenek moyangnya melarang untuk menebang pohon, karena akan merusak hutan. Hutan harus dijaga karena merupakan mata pencaharian dan kehidupan masyarakat yang bermukim di dalam kawasan hutan.

“Kalau kami menebang hutan, maka akan gundul dan mata air tidak mengalir lagi. Kami yang tinggal di dalam kawasan hutan sangat bergantung kepada air kali untuk keperluan sehari-hari, terutama untuk diminum,” ungkapnya.

Marianus menambahkan, meskipun ada pihak yang menebang kayu di hutan lindung dan berasal dari luar kawasan, pihaknya tidak bisa menegurnya. Masyarakat hanya melaporkan saja kepada pihak kehutanan, agar ditindak.

“Sering kami tegur, namun mereka mengatakan sudah mendapatkan izin. Ini yang membuat kami tidak berani melarang mereka, dan kami juga tidak tahu siapa yang memberi izin,” terangnya.

Namun sejak sekitar 5 tahun terakhir, tambah Marianus, para pelaku penebangan liar sudah tidak ada lagi. Beberapa pelaku sudah ditangkap dan dipenjara, sehingga sudah tidak ada lagi aktivitas penebangan kayu di hutan secara ilegal.

“Sekarang sudah tidak ada lagi yang menebang kayu di hutan lindung, karena sudah banyak yang ditangkap. Kami senang pihak dinas kehutanan bisa melakukan tindakan tegas terhadap para penebang liar, sehingga hutan sudah hijau kembali,” tuturnya.

Hery Siswandi, Kepala Bidang Konservasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan kabupaten Sikka, mengatakan, aktivitas penebangan liar memang sudah berkurang drastis dan hampir tidak ada.

“Penebangan liar biasanya dilakukan oleh masyarakat dari luar kawasan hutan lindung. Kalau masyarakat di dalam kawasan hutan lindung, apalagi tinggal di dalam kawasan, tidak mungkin melakukannya,” tuturnya.

Hery bersyukur, masyarakat yang berdiam di dalam kawasan termasuk di sekitar kawasan, tidak terbiasa menebang kayu secara ilegal.

“Kalau ada yang masuk ke dalam kawasan dan merusak hutan, masyarakat pasti melaporkannya. Apalagi, masyarakat di dalam kawasan karena kebun dan tanaman perkebunan mereka berada di dalam kawasan hutan lindung,” sebutnya.

Lihat juga...