Provinsi Riau sudah ditetapkan sebagai salah satu destinasi wisata halal di Indonesia, sedangkan untuk mengembangkannya telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Wisata Halal.
Ketentuan itu menjadi pedoman bagi pelayanan lebih baik kepada wisatawan dan kemajuan ekonomi Riau.
“Mari kita tunjukkan kepada masyarakat dunia bahwa Provinsi Riau merupakan destinasi pariwisata yang indah, aman, dan nyaman merujuk dari ditetapkannya Provinsi Riau sebagai salah satu destinasi wisata halal,” katanya.
Diharapkan seluruh lapisan masyarakat selalu menjaga kebersihan dan keamanan setiap destinasi wisata di Provinsi Riau supaya pengunjung terkesan dan ingin berkunjung lagi.
Tentu saja, termasuk dalam pelaksanaan tradisi “Belimau” menjelang Ramadan. (Ant)