LKPD 2018 Kalteng, Rp58,3 Miliar Bermasalah
PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyimpulkan, Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 yang disampaikan pemerintah se-Kalimantan Tengah bermasalah.
BPK RI menemukan, ada Rp58,3 miliar dana yang terindikasi bermasalah. ” Rp58,3 miliar itu gabungan dari kelebihan pembayaran sebesar Rp50,4 miliar dan kekurangan penerimaan sekitar Rp7,9 miliar,” kata Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng, Ade Iwan Ruswana, di Palangka Raya, Sabtu (25/5/2019).
Menurutnya, kelebihan pembayaran terjadi pada belanja modal, baik fisik, jasa konsultan maupun pengadaan tanah. Nilainya mencapai Rp37 miliar. Gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp5 miliar, belanja hibah uang atau barang kepada masyarakat sebesar Rp4,6 miliar, dan belanja barang dan jasa Rp750 juta. “Kelebihan pembayaran perjalanan dinas non DPRD sebesar Rp1,5 miliar, pengelolaan kas Rp1,2 miliar, dan belanja pegawai Rp 304,9 juta,” tambahnya.
Atas temuan BPK RI sebesar Rp58,3 miliar itu, Rp18,6 miliar telah disetorkan kembali ke kas daerah. Sedangkan sisanya sekira Rp39,7 miliar, dapat disetorkan ke kas daerah pada saat pemantauan tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK RI.
Pemerintah daerah se-Kalteng yang ada temuan kelebihan pembayaran ataupun kekurangan penerimaan, diharapkan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila tidak segera ditindaklanjuti, sangat berpotensi mempengaruhi opini di masa mendatang. “Pengelolaan dan pencatatan aset, baik itu tetap, sudah rusak berat atau yang sudah dihibahkan tapi belum dihapus dan lainnya, juga harus diperhatikan serta ditindaklanjuti pemda se-Kalteng,” tegas Ade.