Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Daftarkan Sengketa Pilpres
“Ada bukti pendukung menjelaskan hal itu,” ujar Bambang.
Bahwa laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif itu sebelumnya telah ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut Bambang alasan penolakan lebih disebabkan ketidakmampuan lembaga pengawas pemilu itu.
“Misalnya seperti laporan kami soal sistem IT KPU yang bermasalah, Bawaslu sepertinya tidak punya ahli IT tersendiri sehingga harus tidak menerima laporan itu,” ujar Bambang.

Bambang merasa bersyukur telah menyampaikan permohonan pelaporan kecurangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang berharap MK sebagai lembaga yang profesional bisa memeriksa kecurangan tersebut.
Saat di dalam Gedung MK, Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara, MK menjadwalkan akan melakukan verifikasi dokumen pada 11 Juni 2019. Setelahnya proses pemeriksaan di MK akan dilakukan selama 14 hari kerja untuk mengadili perkara dugaan kecurangan hasil pemilihan umum tersebut.
Permohonan yang diajukan tersebut akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi. Permohonan itu nantinya akan diregistrasi pada 11 Juni 2019.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. Saat itu, hakim akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan berserta barang bukti yang diajukan.