Kejati Sumbar Matangkan Penyidikan Kasus Bansos

PADANG – Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Prima Idwan Mariza, mengatakan pihaknya tengah mematangkan penyidikan untuk kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Solok yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

“Saat ini, kami sedang mematangkan penyidikan agar kasus ini bisa segera dinaikkan ke tahap penuntutan,” katanya, di Padang, Sabtu (11/5/2019).

Ia mengatakan, dalam pematangan tersebut tim penyidik berencana melakukan ekspos kasus pada minggu depan.

“Ekspos kasus itu bagian dari pematangan, tim akan menilai apakah masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas,” katanya.

Kasus itu adalah dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah di Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010.

Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik, yaitu Y sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan DT bertindak sebagai Pengguna Anggaran di DPKKA Kabupaten Solok.

Mereka dijerat karena melanggar pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama penyidikan, Kejati telah mengumpulkan berkas dan dokumen terkait kasus sebagai barang bukti, dan memeriksa sekitar empat puluh saksi.

“Alat buktinya sudah lengkap, bahkan tim turun langsung ke Solok untuk mengumpulkan berkas-berkas serta dokumen itu,” katanya

Ketika hasil penghitungan BPK selesai, katanya, pihaknya tinggal memeriksa dua tersangka yang dijerat dalam kasus Bansos.

Modus dalam kasus tersebut dilakukan dengan cara mencairkan dana Bansos, namun tidak diserahkan atau hanya diserahkan sebahagian kepada kelompok penerima. (Ant)

Lihat juga...