Jelang Lebaran, Tarif Parkir di Yogya Mahal

Ilustrasi - Kawasan parkir -Dok: CDN

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho, mengatakan, sudah melakukan sejumlah langkah antisipasi potensi pelanggaran tarif parkir saat libur Lebaran, di antaranya melakukan pembinaan terhadap juru parkir.

“Kami sudah melakukan pembinaan terhadap juru parkir yang berada di bawah Dinas Perhubungan, seperti juru parkir yang bertugas di tepi jalan umum. Harapannya, mereka memahami aturan dan tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga melakukan pemasangan papan berisi informasi tarif parkir di tempat-tempat parkir yang dikelola pemerintah.

Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan mengenai tarif parkir, lanjut Wirawan perlu menyertakan bukti-bukti yang kuat meskipun terkadang pembuktian lebih sulit jika juru parkir tidak memberikan karcis.

“Untuk penertiban, kami akan bekerja sama dengan PPNS dari Satpol PP dan kepolisian. PPNS akan menangani pelanggaran tarif dan kepolisian menangani pelanggaran marka atau rambu larangan parkir,” katanya.

Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012, tarif parkir tepi jalan umum untuk mobil ditetapkan Rp2.000 dan sepeda motor Rp1.000, tarif parkir untuk ruang parkir insidentil Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Sedangkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ditetapkan parkir untuk mobil di TKP Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan naik 50 persen setiap jam berikutnya dan untuk sepeda motor juga berlaku progresif dengan tarif dua jam pertama Rp1.000. (Ant)

Lihat juga...