Inovasi Pengelolaan Keuangan Desa di Kubu Raya Diadopsi Kemendes

PONTIANAK — Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, mengatakan inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi nontunai yang digagas Bupati Muda Mahendrawan, akan diadopsi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).

“Terobosan pengelolaan keuangan desa secara nontunai ini akan diadopsi oleh Kementerian Desa dan PDTT untuk diterapkan di desa-desa se-Indonesia,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam, di Sungai Raya, Kalimantan Barat, Senin (6/5/2019).

Oleh karena itu, ia mengajak para pemerintah desa yang belum menerapkan transaksi nontunai agar secara bertahap memulai kesiapan terhadap hal itu.

Ia mengatakan inovasi tersebut sudah memiliki payung hukum berupa peraturan bupati. Bahkan telah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

“Jangan sampai nanti Kementerian Desa benar-benar sudah menerapkan ini se-Indonesia, sementara ada desa di Kubu Raya sendiri yang belum menerapkannya,” tuturnya.

Yusran menambahkan inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi nontunai sejalan dengan keinginan besar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani untuk menerapkan sistem keuangan secara nontunai di skala nasional.

“Salah satu strategi dalam menertibkan pengelolaan keuangan, mencegah korupsi, dan pencegahan pencucian uang itu dengan sistem nontunai,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, mengatakan dengan pembayaran nontunai, kontrol penggunaan keuangan desa lebih terukur, sehingga penggunaan keuangan desa bisa tepat sasaran dan termonitor semua komponen termasuk auditor untuk melakukan pemeriksaan.

Lihat juga...