Harta Kekayaan Sembilan Pejabat di Maluku Diperiksa KPK
Selanjutnya pada Rabu (15/5), yakni Kadis Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy, Kadis ESDM Provinsi Maluku Martha Magdalena Nanlohy, Kepala BPKAD Kota Ambon Jacky Talahatu, dan Kadis PU Provinsi Maluku Ismail Usemahu.
Terakhir pada Kamis (16/5), yakni Kadis Kesehatan Provinsi Maluku Meikyal Pontoh.
“Berdasarkan data per 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan LHKPN pejabat eksekutif di lingkungan Provinsi Maluku merupakan terendah ketiga, yaitu 21 persen. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan di lingkungan Kota Ambon adalah yang tertinggi 96,57 persen,” ungkap Febri.
Menurut dia, tindak lanjut kegiatan pemeriksaan LHKPN itu akan dijadikan bahan analisis lebih lanjut untuk mengoreksi jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan. Selanjutnya, pejabat terkait dapat menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya.
“KPK juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN. Sejak 2017, pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id,” ujar Febri.
Ia menyatakan masyarakat dapat menyampaikan informasi jika menemukan ada kekayaan penyelenggara negara yang dipandang tidak sesuai dengan informasi kekayaan yang dilaporkan dan diumumkan oleh penyelenggara negara.
“Pengumuman LHKPN dapat diakses dengan memilih menu e-announcement pada “website” tersebut. Kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah,” kata Febri. [Ant]