Gubernur NTB Minta OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Tetapi sebagai daerah yang bersahabat dengan investasi, Pemprov akan menghormati kontrak kerjasama yang sudah ditandatangani. Investasi itu salah satu indikator menghormati kontrak.

Sebelumnya, Auditor Utama VI BPK RI, Dori Santoso mengatakan, meski NTB mendapatkan Opini WTP terkait LHP atas LKPD, tapi BPK masih menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar dalam laporan keuangan Pemprov NTB 2018.

Dalam LHP atas LKPD Pemprov NTB, ada tujuh poin yang menjadi temuan terkait sistem pengendalian intern (SPI) maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan UU. Pertama, pengelolaan rekening pada Pemprov NTB belum tertib. Kedua, penatausahaan aset tetap belum dilaksanakan secara memadai.

Ketiga, kesalahan klasifikasi penganggaran pada 15 OPD dan BLUD. Keempat, penyelesaian enam paket pekerjaan pada dua OPD terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan. Kelima, kekurangan volume realisasi pekerjaan atas 12 paket pekerjaan pada empat OPD.

Keenam, pemanfaatan aset tetap, peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD tidak tertib. Ketujuh, pelaksanaan kontrak produksi atas aset Pemprov NTB di Gili Trawangan tidak sesuai ketentuan.

Lihat juga...