Cegah Penularan Penyakit Hewan, Karantina Lampung Perketat Pengawasan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Potensi penyakit zoonosis atau infeksi yang ditularkan antara hewan pada manusia dan sebaliknya, Karantina Lampung perketat pengawasan. Salah satu potensi penyakit zoonosis yang mendapat perhatian berasal dari daging celeng atau babi hutan.
Drh. Anak Agung Oka Mantara, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasi Wasdak) BKP Kelas I Bandar Lampung menyebut dalam kurun waktu empat bulan di tahun 2019 sebanyak 6,2 ton daging celeng tanpa dokumen diamankan.

Penahanan terhadap daging celeng tanpa dokumen tersebut merupakan upaya mencegah penularan penyakit zoonosis. Sebab selama ini daging celeng hidup liar dengan belum adanya jaminan higienisitas dan sanitasinya saat proses pemotongan dan pengolahan daging.
Potensi penyakit swine influenza, bakteri yang muncul dari daging celeng bahkan bisa membahayakan bagi manusia. Terlebih daging celeng yang selama ini dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa kerap tidak disertai dokumen sertifikat veteriner dari daerah asal.
Koordinasi BKP Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni disebut Drh. Anak Agung Oka Mantara, berhasil mengamankan daging celeng sebanyak 4 ton.
Pengamanan pada akhir April tersebut dilakukan saat kendaraan colt diesel bernomor BG 8997 YA asal Palembang tujuan Solo akan menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni. Setelah dilakukan pemeriksaan pengemudi bernama Hermanto tidak bisa menunjukkan dokumen.