Bupati Purbalingga Ingatkan PNS Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Jika ada yang nekad menerima pemberian maka bisa diartikan melanggar larangan KPK,” tegasnya.

Sementara itu, jika gratifikasi diberikan tanpa sepengetahuan PNS, misalnya tiba-tiba saja dikirimkan ke alamat rumah, maka disarankan untuk segera dikembalikan, dengan melaporkan ke Inspektorat atau ke KPK langsung.

“Jika ada pejabat atau pegawai yang menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya agar melaporkan kepada KPK RI disesuiakan dengan mekanisme yang berlaku. Kepada Insepektorat selaku Unit pengendali Gratifikasi (UPG) agar melakukan pemantauan dan pendataan. Inspektorat akan mengkoordinir penerima gratifikasi dan selanjutkan akan dilaporkan ke KPK,” pungkasnya.

 

Lihat juga...