Belum Urus Akreditasi, Kontrak RSU Baladhika Husada Jember Diputus BPJS Kesehatan
Editor: Mahadeva
JEMBER – Kontrak RSU Baladhika Husada Jember (DKT) diputus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rumah sakit tersebut, telah habis masa akreditasinya.
Sesuai regulasi, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kepala BPJS Kesehatan Jember, Tanya Rahayu, mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitra, untuk memperbarui status akreditasi. “Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah untuk memenuhi hak setiap warga negara, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkap Tanya, Jumat (3/5/2019).
Tanya menjelaskan, akreditasi menjadi persyaratan bagi fasilitas kesehatan dalam hal ini rumah sakit, untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut, telah berlaku sejak awal 2014, seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Namun, memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan itu kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No99/2015, tentang perubahan PMK No.71/2013, Pasal 41 ayat (3).
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, yang belum terakreditasi. Paling lambat pada 30 Juni 2019 nanti, harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi.