Satgas Pangan Polda Kaltim, Investigasi Distribusi Bawang Putih
Editor: Mahadeva
BALIKPAPAN – Harga bawang putih yang mencapai Rp100 ribu per-Kilogram (kg) diinvestigasi Tim Satgas Pangan Polda Kalimantan Timur.
Upaya awal investigasi dilakukan satgas dengan mengkoordinasikan temuan tersebut dengan Komisi Persaingan Pengawas Usaha (KPPU) Perwakilan di Balikpapan. “Naiknya harga bawang putih di Balikpapan cukup signifikan. Untuk itu perlu koordinasi dengan KPPU, Disperindagkop,” Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto, bersama Kasubbid Indagsi, AKBP Seber Kombong, Jumat (3/5/2019).
Menurutnya, saat ini belum ada sanksi pidana, yang diatur undang-undang, mengenai penanganan praktik permainan harga barang. Akan tetapi, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administrasi seperti denda hingga pencabutan izin usaha. “Seperti teguran, denda dan pencabutan izin. Kalau pidana belum ada. Kendala kita di satgas belum diatur sanksi pidananya,” tandasnya.
Kepala KPD KPPU, Abdul Hakim Pasaribu, menuturkan, gejolak harga bawang putih kemungkinan karena adanya keterlambatan keluarnya izin kuota impor. Namun, hal itu tidak bisa menjadi alasan bagi pelaku usaha yang memiliki kendali stok bawang putih untuk menahan barang agar tidak turun ke pasar.
Terlebih, saat ini terjadi peningkatan kebutuhan karena menjelang Ramadan. “Dari pengalaman KPPU, momentum puasa dimanfaatkan pelaku usaha yang diduga sengaja menaikkan harga. Kita harus kontrol distributor yang memiliki stok itu,” bebernya.
Hakim menilai, ada efek psikologis yang membuat pelaku perdagangan menaikkan harga bawang putih hingga signifikan. Pada peninjauan yang dilakukan, Tim Satgas Pangan Polda Kaltim menemukan harga bawang putih dikisaran Rp80.000 hingga Rp100.000 perkilogram. Temuan tersebut didapatkan di Pasar Segar, Balikpapan.