Bali Dorong Peningkatan Kualitas Pertanian Organik
Editor: Koko Triarko
“Hal ini disebabkan sistem tersebut membuat petani tergantung dengan berbagai bentuk sarana produksi, seperti ketersediaan bibit unggul, beraneka macam pupuk dan pestisida,” jelas Budiarta.
Lebih lanjut ia menyatakan, karena kondisi alam dan sumberdaya manusia Indonesia dengan kearifan lokalnya yang mendukung, negara ini mempunyai potensi tinggi untuk pengembangan sistem organik, apalagi saat ini mengkonsumsi produk organik sudah menjadi gaya hidup.
Berkaitan dengan pengembangan pertanian organik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 64/ Permentan/ OT.140/ 5/ 2013, tentang sistem pertanian organik, disusul dengan peraturan dari Badan Standarisasi Nasional SNI 6729:2016, yang menetapkan sistem pertanian organik di lahan pertanian.
“Secara umum, substansi pertimbangan pengusulan raperda ini adalah sistem pertanian organik ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kesehatan warga. Meningkatnya penggunaan pupuk dan obat-obatan sintetis dan varietas unggul menyebabkan petani akan semakin bergantung pada bahan-bahan tersebut, sistem pertanian organik di Bali belum memenuhi kaidah-kaidah pertanian organik yang diatur oleh UU, sehingga dipandang perlu untuk membuat raperda tersebut,” pungkasnya.