Anies Musnahkan 18.274 Botol Miras

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Selain itu, terdapat juga Pergub Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minumal Beralkohol yang menekankan tempat penjualan minuman beralkohol, yaitu hotel, restoran, dan bar untuk diminum (dikonsumsi) langsung di tempat, serta supermarket dan hipermarket untuk dijual secara eceran.

Landasan hukum di wilayah Jakarta tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang menegaskan pembatasan tempat diperkenankannya bagi penjualan miras, yaitu hanya di supermarket dan hipermarket.

Lihat juga...