Anies Musnahkan 18.274 Botol Miras

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.274 botol minuman keras hasil operasi penertiban sejak bulan Juli 2018 hingga April 2019. Belasan ribu botol miras itu, diamankan aparat karena tidak memiliki izin peredaran di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan, masih ada sejumlah alasan miras ilegal masih banyak beredar di Ibu Kota. Paling utama, kata Anies ialah soal tingginya permintaan miras sehingga peredaran pun masih tinggi.

“Tugas masyarakat, tugas keluarga adalah mengurangi permintaannya. Kita bisa memangkas suplainya. Tapi kalau permintaannya jalan terus, maka sehebat apa pun pemangkasan suplai, permintaan itu akan selalu ada,” ujar Anies di lapangan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Dia menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat atas upaya perlindungan dan pengendalian negara dari peredaran miras ilegal.

Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu menuturkan operasi razia miras ilegal hanya satu upaya mengurangi peredaran. Upaya itu tak akan berarti tanpa pencegahan dari diri sendiri.

“Kita bisa memangkas suplainya. Tapi kalau permintaannya jalan terus, maka sehebat apapun pemangkasan suplai, permintaan itu akan selalu ada,” tuturnya.

Menurut Anies, minuman keras berefek buruk bagi masyarakat. Karena itu, ia berpesan kepada para tokoh masyarakat dan keluarga untuk melakukan pencegahan dari lingkungan sendiri.

“Mari kita sama-sama hindari bila kita menyaksikan ada warga kita, ada keluarga kita memiliki kecenderungan untuk mengonsumsi sesuatu yang kita pahami manfaatnya amat minim,” kata dia.

Totalnya, ada 5 wilayah di Jakarta yang terkena operasi penertiban ini. Yaitu, Jakarta Pusat sebanyak 1.150 botol, Jakarta Barat 6.000 botol, Jakarta Selatan 2.454 botol, Jakarta Timur 6.108 botol, dan Jakarta Utara 2.462 botol.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, berharap, operasi semacam ini akan terus dijalankan oleh Satpol PP.

“Dan saya meminta kepada seluruh tokoh masyarakat dan keluarga di Jakarta, mari kita sama-sama hindari bila kita menyaksikan ada warga kita, ada keluarga kita memiliki kecenderungan untuk mengonsumsi sesuatu yang kita pahami manfaatnya amat minim,” tuturnya.

Anies berharap kolaborasi antara penegakan hukum melalui pembatasan minuman keras bisa sejalan dengan gerakan masyarakat dalam upaya mengurangi permintaan konsumsi minuman keras.

“Satpol PP bekerja di aspek penegakan hukumnya. Tapi, tugas masyarakat, tugas keluarga adalah mengurangi permintaannya. Kita bisa memangkas suplainya. Tapi, kalau permintaannya jalan terus, maka sehebat apapun pemangkasan suplai, permintaan itu akan selalu ada. Tugas kita di masyarakat adalah mengurangi permintaannya. Dengan cara begitu, maka Insyaallah Jakarta menjadi kota yang aman, tertib dan damai,” imbaunya.

Perlu diketahui, Operasi Minuman Keras merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang secara reguler telah dilaksanakan oleh Satpol PP DKI Jakarta, untuk memberikan gambaran kepada masyarakat atas upaya perlindungan dan pengendalian negara dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Selain itu, kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsi minuman keras, termasuk jenis oplosan yang dapat menimbulkan kematian.

Terkait pembatasan penjualan minuman keras, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2005 menyebut bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli minuman keras. Tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, diskotek, dan klub malam.

Selain itu, terdapat juga Pergub Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minumal Beralkohol yang menekankan tempat penjualan minuman beralkohol, yaitu hotel, restoran, dan bar untuk diminum (dikonsumsi) langsung di tempat, serta supermarket dan hipermarket untuk dijual secara eceran.

Landasan hukum di wilayah Jakarta tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang menegaskan pembatasan tempat diperkenankannya bagi penjualan miras, yaitu hanya di supermarket dan hipermarket.

Lihat juga...