Updating Data PBB, DKI Lakukan “Fiscal Cadaster”
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melakukan kegiatan pendataan atau fiscal cadaster, objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut, dengan kegiatan tersebut, Jakarta akan punya data lengkap mengenai PBB-P2. Data lengkap bakal berdampak pada proses pengambilan kebijakan, khususnya dalam bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kita ingin Jakarta sebagai kota yang kebijakan pajaknya mengedepankan keadilan, dan pembiayaan pembangunan yang baik. Maka dari itu, kita perlu data yang akurat, sehingga akan mempengaruhi proses pengambilan kebijakan sesuai dengan kondisi lapangan,” tutur Anies, Jumat (26/4/2019).
Fiscal Cadaster atau lebih dikenal dengan pendataan pertanahan, adalah sistem administrasi informasi detail, yang berisi kepentingan atas tanah. Seperti, batasan dan tanggung jawab dalam bentuk uraian geometrik, dan daftar program di suatu pemerintahan.
Anies menyebut, pajak merupakan salah satu alat untuk bisa menghadirkan keadilan. Oleh karenanya, diperlukan data atas objek pajak yang lengkap, detail, dan akurat. Anies berharap, di 2019 fiscal cadaster bisa menjangkau seluruh wilayah DKI Jakarta. Dengan data yang dikumpulkan, instrumen pajak dapat menjadi pembentuk perilaku. “Ketika dibuat sebagai alat pembentuk perilaku, maka akan merangsang kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya,” tandasnya.
Pelaksanaan fiscal cadaster melibatkan 721 orang petugas, yang akan mengumpulkan data di seluruh wilayah. “Sekarang kita mulai di april ini di empat kecamatan. Kecamatan Tanah Abang, Kebayoran Baru, Cilandak dan Penjaringan,” jelasnya.