Jelang Ramadan, BKP Perketat Perlalulintasan Hewan Karantina
Editor: Mahadeva
LAMPUNG – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung memperketat perlalulintasan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Peningkatan dilakukan menjelang bulan suci Ramadan 2019.

Kepala BKP Kelas I Bandarlampung, drh. Muh. Jumadh, M.Si, menyebut, perlalulintasan yang diperketat terutama komoditas daging babi celeng (SusScrofa). Perlalulintasan daging babi celeng, berpotensi dijadikan bahan pangan dengan disamarkan melalui hasil olahan.
Jenis olahan tersebut diantaranya bakso, nuget, sosis atau dijual dalam kondisi daging dioplos dengan daging sapi. Upaya penyelundupan daging babi celeng disebut Jumadh, masih kerap terjadi. Daging dikirim tanpa melalui dokumen yang dipersyaratkan.
Perlalulintasan daging babi ilegal yang tidak terpantau oleh Karantina berpotensi merugikan masyarakat. Oknum tidak bertanggungjawab, berpotensi menggunakannya sebagai oplosan daging sapi. Alasan mendasar perlalulintasan daging babi tanpa dokumen dilarang, karena daging tersebut kerap dikirim tanpa alat angkut yang dipersyaratkan.
Selama ini babi hutan kerap menjadi hama, sebagian diburu sebagai hewan liar. Peluang ekonomi daging tersebut untuk konsumsi bagi masyarakat tertentu, membuat permintaan meningkat. Namun dalam proses pengiriman, daging babi hanya diberi es serta disamarkan dengan barang lain.
Imbasnya, potensi pembusukan terjadi, dan daging babi yang busuk berbahaya bagi kesehatan manusia. “Standar kesehatan masyarakat veteriner yang ditetapkan adalah, daging dalam kondisi aman, sehat, utuh dan halal. Sementara selama ini, perlalulintasan daging tidak memenuhi standar tersebut,” terang Jumadh, kepada Cendana News, Jumat (26/4/2019).