Jelang Ramadan, BKP Perketat Perlalulintasan Hewan Karantina
Editor: Mahadeva
Kebutuhan akan daging berpotensi meningkat menjelang Ramadan, membuat BKP Lampung memperketat pengawasan. Perlalulintasan daging celeng keluar dari Sumatera meliputi pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Panjang, serta Pelabuhan Muara Piluk.
Pengiriman daging babi hutan atau celeng asal Sumatera tujuan Jawa melalui pelabuhan Bakauheni tercatat masih tinggi selama kurun waktu enam tahun terakhir. Jumadh menyebut, penahanan daging babi hutan sudah dilakukan 57 kali oleh BKP Kelas I Bandarlampung.
Total 99.280 kilogram daging celeng asal Sumatera berhasil diamankan dan dimusnahkan. Sejumlah pelaku penyelundupan telah diproses sesuai perundangan yang berlaku. Di 2014 daging celeng yang diamankan ada 32.000 kilogram, 2015 ada 38.225 kilogram, 2016 ada 5.300 kilogram. Kemudian di 2017 ada 13.600 kilogram, di 2018 ada 7.930 kilogram dan di 2019 berjumlah 2.225 kilogram.
Di 2019, penggagalan pengiriman daging celeng terakhir terjadi pada Maret lalu, dengan total daging yang diamankan 1.500 kilogram. Daging celeng sebanyak 1,5 ton tersebut dimusnahkan Jumat (26/4/2019) dengan dibakar.
Tercatat tujuh pelaku sejak 2017 telah mendapat putusan pengadilan. Ada yang dihukum 2 tahun 3 bulan, denda Rp150 juta subsidier empat bulan. Beberapa pelaku lain mendapat hukuman 2 tahun denda RP50 juta subsidier dua bulan.
Hukuman terhadap pelaku penyelundupan daging celeng tersebut mengacu UU No.16/1992, pasal 6 ayat (a) dan (c), pasal 9 ayat (1) junto pasal 31 ayat (1) dan (2), tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
