Rekapitulasi Suara di KPU Banyumas Diperkirakan Selesai 5 Hari

Editor: Mahadeva

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Senin (29/4/2019) mulai melakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten.

Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis, Hanan Wiyoko. (FOTO : Hermiana E.Effendi)

Proses perhitungan di KPU, dijadwalkan berlangsung selama lima hari. Komisioner KPU Banyumas, Divisi Teknis, Hanan Wiyoko, mengatakan, panjangnya waktu untuk rekapitulasi, dikarenakan untuk satu kecamatan dibutuhkan waktu antara dua hingga tiga jam. Sementara di Kabupaten Banyumas terdapat 27 kecamatan.

“Dijadwalkan sampai lima hari untuk proses perhitungan di KPU, hari ini saja sampai sore hari, kita baru menyelesaikan rekapitulasi suara dari dua kecamatan,” terangnya, Senin (29/4/2019).

Dalam rekapitulasi, lima komisioner KPU Banyumas membacakan hasil rekap dari setiap kecamatan secara bergantian. Prosesnya disaksikan beberapa komponen seperti Bawaslu dan Panwascam, Partai Politik (Parpol), serta saksi peserta pemilu. Proses rekapitulasi dimulai dari Banyumas bagian barat, yaitu Kecamatan Lumbir, Wangon, Jatilawang, Rawalo, dan Kebasen.

Data yang dibacakan dari setiap peserta rekapitulasi baik dari unsur pengawas pemilu maupun perwakilan peserta pemilu langsung mencocokkan data yang dimiliki. “Kita belum bisa memberikan data angka terkait perolehan suara masing-masing parpol, karena baru sedikit sekali yang diselesaikan. Nanti kalau sudah separuh lebih baru bisa memberikan keterangan,” tambah Hanan.

Dari hasil rekapitulasi untuk dua kecamatan, sejauh ini belum ditemukan adanya selisih hasil perolehan suara. Namun, ditemukan perbedaan dalam data Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan jumlah disabilitas. “Kendalanya, ada selisih data pemiih, dalam singkornisasi misal ada daftar pemilih khusus, tambahan, dan disabilitas ada yang tidak tercatat meski secara hasil tidak mempengaruhi,” jelasnya.

Lihat juga...