Polres Lamsel Gulung Komplotan Pencuri Seoeda Motor

Editor: Mahadeva

LAMPUNG – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggulung komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolres Lamsel, AKBP Muhamad Syarhan, SIK, menyebut, ke-tujuh pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda, seperti di wilayah Kecamatan Natar, Jati Agung dan Kalianda. Ketujuh tersangka tersebut adalah, JE, MA, AS, BS, W, I dan EP.

Dua tersangka lain GY dan QO, saat ini masih dalam pengejaran petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat pelaku pencurian diantaranya JE, MA, AS, BS tercatat, beraksi dengan masuk ke dalam rumah.

Pelaku mencongkel jendela rumah korban, Agus Apriyando, warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar. Dalam aksinya, Minggu (17/3/2019), para tersangka berhasil membawa dua unit sepeda motor, Honda Beat BE 4451 OB dan Yamaha Mio BE 4824 OR. Tertangkapnya kawanan tersebut, berkat rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

“Berdasarkan pengembangan kasus pencurian kendaraan roda dua tersebut, polisi berhasil mengamankan kendaraan roda dua hasil curian, serta sejumlah alat yang dipergunakan para pelaku,” terang AKBP Muhamad Syarhan, Senin (1/4/2019).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, komplotan tersebut sudah melakukan pencurian sedikitnya di delapan lokasi di wilayah Natar. Aksi tersebut sudah dilakukan sejak April 2018 hingga Maret 2019. Selain komplotan tersebut, Polres Lamsel juga berhasil mengamankan pencurian dengan kekerasan di Perumahan Serambi Sumatera. Aksi tersebut dilakukan oleh WA dan L, dengan barang bukti yang dicuri Honda Scoopy, milik Jaka Widada. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Lihat juga...