Foto Caleg Partai Berkarya di DCT Dapil 3 Sikka, Tertukar

Editor: Makmun Hidayat

Terkait banyaknya pemilik yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan KTP Elektronik maupun Suket, anggota KPU Sikka Esly Puspasari Kusuma Putri menyebutkan, di setiap TPS ada surat suara cadangan sebanyak 2 persen atau rata-rata 6 lembar.

“Bila banyak pemilih yang sudah masuk DPT tidak menggunakan hak pilihnya dan surat suara sisa masih banyak maka bisa digunakan untuk pemilih yang menggunakan KTP Elektronik atau Suket,” jelasnya.

Selain itu, pemilih yang menggunakan KTP Elektronik dan Suket tambah Elsy, hanya bisa melakukan pencoblosan di TPS yang berada di desa atau kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP Elektronik atau Suket.

Untuk pemilih dengan gangguan jiwa beber Elsy, petugas yang melakukan pendataan telah menanyakan kepada pihak keluarga yang bersangkutan. Hampir semua keluarga tidak bisa menyerahkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa orang tersebut memiliki gangguan kejiwaan.

“Rata-rata anggota keluarga juga tidak mau anggota keluarganya yang memiliki gangguan jiwa ikut memilih. Mereka takut kalau orang dengan gangguan jiwa tersebut akan membuat kegaduhan di TPS. Panty Dhymphna pun susternya tidak mengijinkan selain tidak ada surat dari dokter,” jelasnya.

Lihat juga...