DKI Wacanakan Perluasan Pembebasan Pembayaran PBB

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyiapkan Peraturan Gubernur untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

“Jadi ada Pergub baru, pribadi yang berjasa diberikan pembebasan PBB,” ujar Anies di di kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/3/2019).

Kebijakan tersebut, sebagai upaya memberikan penghargaan bagi para pengabdi negara. PBB gratis akan berlaku untuk guru, veteran, pensiunan PNS, mantan presiden hingga wakil presiden. Upaya tersebut akan diawali dengan merevisi Pergub No.259/2015, tentang Pembebasan PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 miliar.

Anies ingin, memperluas cakupan golongan masyarakat yang masuk dalam pergub penghapusan PBB. Pembebasan PBB bagi pemilik rumah dengan NJOP Rp1 miliar tetap dilanjutkan, tetapi akan ada klausul baru, yang mencakup golongan masyarakat lain. “Pembebasan PBB itu diteruskan, bahkan kita perluas bukan hanya bebas PBB bagi rumah yang nilainya Rp1 miliar, tetapi bagi orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara, di Ibu Kota ini cukup banyak mereka itu,” ujarnya.

Klasifikasi golongan yang akan mendapatkan pembebasan PBB tersebut antara lain, para pejuang kemerdekaan, penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, guru, pensiunan pegawai negeri, serta purnawirawan TNI dan polisi.

Bagi pejuang kemerdekaan dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, akan mendapatkan pembebasan PBB hingga generasi ketiga. Pembebasan diberikan dengan syarat, hunian yang ditempati tidak digunakan untuk kegiatan komersil. “Sampai dengan anak cucunya, tiga generasi selama masih menggunakan rumah dari orang tua mereka, maka mereka tidak dikenakan PBB dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi dipakai untuk kehidupannya maka itu dibebaskan,” Anies menjelaskan.

Lihat juga...