Pemerintah Siapkan Perpres Penggunaan B3
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden untuk menurunkan jumlah penggunaan Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Peraturan tersebut akan berlaku untuk berbagai produk, mulai dari industri hingga pertanian. “Kita ingin ada semacam peta jalan, kapan B3 benar-benar tidak digunakan lagi. Karena kalau sudah jadi produk akan lebih sulit mengendalikannya,” kata Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (PB3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yun Insiani, Rabu (24/4/2019).
Yun menyebut, studi atau rancangan akademik Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk menurunkan penggunaan B3 di berbagai macam produk industri hingga pertanian sudah siap. Namun, pembahasannya harus melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, agar kebijakan di masing-masing lembaga bisa disatukan untuk dituangkan dalam satu kebijakan.
Sejauh ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No.74/2001, tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang di dalam lampirannya sudah tercantum 10 jenis B3 yang dilarang digunakan di Indonesia.
Hanya saja, PP tersebut perlu direvisi setelah dalam Konferensi Para Pihak untuk Konvensi Stockholm (perjanjian internasional yang difokuskan pada perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia dari bahan kimia beracun). Dan Konvensi Rotterdam (perjanjian multilateral untuk mempromosikan tanggung jawab bersama dalam kaitannya dengan impor bahan kimia berbahaya), sudah ditetapkan keberadaan 16 bahan kimia yang dilarang digunakan.
“Yang dilarang 16 tapi di PP masih 10. Jadi kalau tidak masuk, artinya akan sulit untuk kita melakukan pengaturan,” katanya.