PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purbalingga merekomendasikan perhitungan suara ulang di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekomendasi tersebut dikeluarkan, setelah ditemukan adanya selisih hitungan suara sah pada rekap C1 Plano dan C1 Hologram, dengan aplikasi DAA1. Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Purbalingga, Misrad, mengatakan, selama proses rekapitulasi mulai di TPS hingga kecamatan, petugas pengawas selalu aktif mengawasi sesuai jenjang proses.
Namun, masih ditemukan selisih hitungan. “Pengawas TPS dan pengawas kecamatan secara langsung memastikan proses rekap sesuai dengan prosedur, serta memastikan data perolehan suara valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Hingga ditemukan ada selisih suara di 24 TPS,” terangnya, Jumat (26/4/2019).
24 TPS yang terjadi selisih perhitungan tersebut tersebar di delapan kecamatan. Di Kecamatan Rembang ada sembilan TPS, di Kecamatan Kutasari ada dua TPS, Kecamatan Kemangkon terdapat empat TPS, Kecamatan Bukateja ada tiga TPS, Kecamatan Kejobong satu TPS, Kecamatan Pengadegan dua TPS, Kecamatan Mrebet dua TPS dan Kecamatan Bojongsari ada satu TPS.

Di Kabupaten Purbalingga ada 2.898 TPS, yang tersebar di 18 kecamatan. “Setelah dilakukan penghitungan suara ulang, akhirnya selisih suara tersebut dapat teratasi, dan saat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, data bermasalah tersebut langsung dibetulkan dengan diawasi dan disaksikan langsung oleh Panwascam dan saksi peserta pemilu yang hadir,” tandas Misrad.
Di pasal 378 dan 379 UU No.7/2017 ditegaskan, jika terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS, dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi peserta pemilu tingkat kecamatan, saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
Sementara itu, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, akan dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019) pagi. Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, mengatakan, PSU akan dimulai pukul 07.00 WIB.
Rekomendasi PSU ini dikeluarkan Bawaslu karena, ada dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai aturan. Satu pemilih teridentifikasi sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Blora, dan tidak memiliki form A5. Pemilih lainnya, tidak masuk dalam DPT manapun.