Bawaslu Mimika: Jangan Coba-coba Terapkan Sistem Noken
TIMIKA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan penyelenggara maupun peserta pemilu terutama calon legislatif (caleg) agar tidak mencoba-coba menerapkan Sistem Noken saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Serentak Rabu, 17 April 2019 di Mimika.
Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa, mengatakan Mimika tidak termasuk dalam 12 kabupaten di Papua yang diizinkan untuk masih menggunakan Sistem Noken pada pemilu kali ini.
“Kami sudah sosialisasikan terus bahwa di Mimika tidak ada penerapan sistem noken, tetapi sistem pemilu yang berlaku secara nasional. Kalau masih ada praktik seperti itu kami akan proses,” kata Jonas di Timika, Senin (15/4/2019).
Saat apel siaga Bawaslu menghadapi Pemilu 2019 yang digelar di halaman Gedung Eme Neme Yauware Mimika, Minggu (14/4) petang, jajaran Bawaslu Mimika meminta Panitia Pengawas Distrik, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar wajib mencatat semua temuan adanya pelanggaran pemilu, termasuk bila ditemukan ada oknum yang menerapkan Sistem Noken dalam Form Model A.
Jonas menegaskan tugas dan tanggung jawab jajaran Bawaslu cukup berat dalam Pemilu kali ini mengingat dalam setiap hajatan Pemilu maupun Pilkada di Mimika selalu diwarnai dengan berbagai permasalahan.
“Dari Pemilu ke Pemilu selalu terjadi masalah di Mimika. Kiranya itu menjadi pembelajaran bagi semua perangkat Bawaslu agar kita tidak boleh main-main lagi,” imbau Jonas.
“Kita harus mengawasi secara ketat sesuai dengan aturan semua proses dan tahapan Pemilu yang berlangsung mulai dari distribusi logistik sampai di TPS, penyimpanan dan pengamanan logistik Pemilu, pemungutan suara, penghitungan suara di tingkat TPS hingga penandatanganan berita acara hasil penghitungan suara dan pengembalian logistik Pemilu ke KPU Mimika,” lanjut Jonas kepada jajaran perangkat Pengawas Pemilu di Mimika.