Bawaslu Jayapura Temukan Praktik Mobilisasi Massa
JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura, Papua mendapati praktik mobilisasi massa di pemilu susulan.
Mobilisasi tersebut terjadi di dua distrik di Jayapura, yakni Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan, yang baru melakukan pemungutan suara pada Kamis (18/4/2019). Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengemukakan, ada mobilisasi massa dan beberapa diantaranya telah dicegah. Ada warga yang sudah melakukan pencoblosan, kemudian ada warga yang datang dari luar.
Menurutnya, mobilisasi masa tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura. Pada pemilu susulan tersebut, ditemukan warga yang mencoblos tidak menggunakan Kartu Penduduk (KTP), tetapi menggunakan surat suara pemberitahuan yang bukan miliknya. “Saya temukan pelanggaran itu di TPS 17 di Kelurahan Awiyo, dua warga yang datang dengan menggunakan undangan orang lain,” ungkap Frans, di Jayapura, Sabtu (20/4/2019).
Hingga kini Bawaslu Jayapura masih menunggu laporan adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu dari Pengawas TPS. Hal itu dilakukan, sebelum menindaklanjuti pelanggaran yang telah terjadi dan ditemukan. Menurut Frans, pihaknya khawatir banyak pelanggaran terjadi di TPS lain, yang tidak tercegah karena terhambat cuaca. Akibat hujan, banyak TPS yang bergeser ke dalam rumah warga, saat melakukan penghitungan.
Hal serupa juga disampaikan Hardin Halidin, Komisioner Bawaslu Kota Jayapura. Hardin, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan enam orang yang datang ke TPS 78 dan TPS 34 di Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. “Keenam orang itu memaksa untuk mencoblos karena diduga diberi uang. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan momen pemilu susulan ini melakukan mobilisasi massa,” katanya.