Banyak Surat Suara Kurang dan Tertukar di TPS Gunung Kidul
YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu DIY, merekam sejumlah temuan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2019, khususnya terkait surat suara, yaitu surat suara yang tercoblos, dirusak, tertukar hingga surat suara kurang, bahkan nihil.
“Ada beberapa catatan yang kami peroleh dari hasil pemantauan di beberapa tempat di seluruh kota dan kabupaten di DIY. Rata-rata terkait pemilih tambahan dengan A5 serta surat suara,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono, saat menyampaikan keterangan di Yogyakarta, Rabu (17/4/2019).
Sejumlah temuan yang dicatat komisioner Bawaslu DIY, di antaranya temuan surat suara yang dibakar dan dirusak oleh seorang pemilih saat berada di bilik suara. Kejadian tersebut terjadi di TPS 9 Jaran Mati, Kecamatan Karang Mojo, Kabupaten Gunungkidul.
Pemilih tersebut membakar satu surat suara dan merobek tiga surat suara lain. Satu suara suara yang tidak sempat dirusak, karena sudah dicegah oleh petugas keamanan di TPS adalah surat suara untuk DPD.
Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian yang berada di TPS. Namun, Bawaslu DIY tidak mendapat alasan atau motif perusakan surat suara.
Selain perusakan surat suara, Bawaslu DIY juga menemukan banyak terjadi kekurangan surat suara atau surat suara tertukar di sejumlah TPS di Kabupaten Gunungkidul.
Sedangkan surat suara yang tercoblos, ditemukan di TPS 41 Tamantirto, Kabupaten Bantul. Surat suara yang tercoblos adalah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 10 lembar. Surat suara tersebut tercoblos untuk pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut dua.
Sementara itu, temuan terkait kekurangan surat suara terjadi di TPS 27 Baciro, Kota Yogyakarta, yaitu tidak ada surat suara satu pun di kotak suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.