Anies Hapus PBB Veteran Kemerdekaan
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah menyusun salah satu kebijakan yang berpihak kepada veteran dan keluarga pahlawan perjuangan kemerdekaan Indonesia di Provinsi DKI Jakarta.
“Saya sampaikan di antara Bapak dan Ibu sekalian bahwa nanti pengumuman resminya menyusul. Tapi mulai tahun ini, semua keluarga dan tiga generasi di bawahnya yang masih menempati rumah yang sama dari para pejuang kemerdekaan dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Pasalnya, pembebasan PBB merupakan kebijakan yang didasarkan fakta. Bahwa rumah para pejuang kemerdekaan, merupakan hunian sederhana di Jakarta.
Kemudian, seiring dengan perkembangan ibu kota sebagian rumah yang berada di wilayah elit dengan nilai PBB sangat mahal membebani para veteran maupun keluarganya.
“Saya sampaikan kepada semua. Justru sebaliknya, negeri ini berhutang kepada keluarga-keluarga itu. Bukan kebalik, malah justru negeri ini mengusir keluarga-keluarga yang dulu berjuang setengah mati.
Karena itu Bapak dan Ibu sekalian, Saya yakin insyaallah sebagian dari Bapak dan Ibu sekalian ikut dari rombongan yang nanti akan terbebaskan dari pajak dengan kebijakan ini. Pejuang, veteran semuanya sampai tiga generasi asal menempati tempat yang sama dan tidak dipakai untuk kegiatan komersial, maka akan dibebaskan PBB,” tegasnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan, bantuan para veteran ini untuk membantu biaya hidup mereka. Mengingat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang jadi salah satu faktor penentu harga PBB terus naik dari tahun ke tahun.
“Karena kita menyaksikan para pejuang dan generasinya terusir secara sopan akibat beban pajak yang harus ditanggung oleh keluarganya,” kata dia.
Seiring perkembangan ibu kota, banyak rumah yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) berubah dan terus naik, sehingga rumah yang sebelumnya sederhana kini dapat dikategorikan mewah karena berada di wilayah elit.
“Sebagian rumah kemudian berada di wilayah elit dengan nilai PBB yang dirasa membebani para veteran maupun keluarganya. Karena mereka tinggal di rumah-rumah yang dulunya rumah sederhana, hari ini menjadi wilayah elite,” pungkas Anies.
Anies mengatakan, pembebasan pajak itu bukan tanpa syarat. Setiap bangunan yang dibebaskan pajaknya, kata Anies, tak boleh digunakan secara komersial.
Anies menyebut, kebijakan ini sebagai tanda terima kasih kepada veteran yang sudah berjuang demi tegaknya Indonesia. Para pejuang harus diperhatikan oleh negara.
Anies menuturkan, pertemuan dengan veteran dan keluarga pejuang kemerdekaan merupakan upaya merefleksikan diri atas rangkaian usaha keras penuh keikhlasan, tanpa memperhitungkan apa yang didapatkan setelah merdeka.
Anies menyebutkan para pejuang peraih dan perebut kemerdekaan telah mewariskan semangat dalam menghibahkan segalanya untuk bumi pertiwi.
“Kita semua yang diberikan amanat ini, termasuk saya di sini, ini adalah peringatan bahwa dulu semua berjuang demi Indonesia yang merdeka tanpa berpikir saya dapat apa. Insyaallah semangat perjuangan itu akan terus mewarnai para pemimpin Indonesia, sehingga Indonesia mempesona dunia. Karena Indonesia berhasil mendapatkan yang disebut sebagai kemandirian, kemerdekaan lewat perjuangan rakyat,” paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meringankan beban pajak para pejuang veteran. Di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, PBB digratiskan bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar pada 2015. Kemudian pada tahun 2017 ditingkatkan bagi yang NJOP-nya Rp 2 miliar ke bawah.
Pembebasan PBB-P2 berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.
Khusus untuk veteran TNI, Polri, hingga mantan pejabat yang tidak termasuk dalam fasilitas itu, tetap mendapat diskon pajak hingga 75 persen.
Diberitahukan, Anies turut menghadiri kegiatan pelantikan Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2019-2024.