21.961 Jamaah Calhaj Belum Melunasi BPIH

Editor: Makmun Hidayat

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis di Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). - Foto: Lina Fitria

JAKARTA — Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri,  Kementerian Agara RI, Muhajirin Yanis, menyebutkan hingga Jumat sore (12/4) tercatat masih ada 21.961 jamaah calon haji yang belum melunasi biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH).

Adapun pelunasan BPIH tahap I akan berakhir pada 15 April 2019. Artinya, layanan teller tinggal satu hari lagi, yaitu pada Senin awal pekan depan.

“Sebanyak 182.039 jamaah sudah melunasi. Jumlah ini baru sekitar 89,23%. Masih ada 10,77% jamaah yang belum melunasi,” kata Muhajirin melalui pesan singkat diterima wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).

Mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini mengaku sudah meminta Kanwil Kemenag melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di setiap provinsi untuk proaktif menghubungi jamaah yang belum melunasi.

“Kabid Haji agar cek kembali dan sekaligus menghubungi calon-calon jamaah yang telah ditetapkan berhak melunasi tapi hingga saat ini belum melakukan pelunasan,” tuturnya.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada komplain bahwa jamaah tidak melunasi karena tidak tahu, tidak dihubungi, atau alasan lainnya. “Kita berharap pelunasan tahap pertama dapat selesai dengan maksimal,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, mereka yang tidak melakukan pelunasan tahap I, tidak bisa melunasi pada tahap berikutnya. Pelunasan tahap ke II yang akan dibuka pada 30 April diperuntukan bagi jamaah lainnya.

Ada enam kelompok yang akan mengisi sisa kuota pelunasan tahap I dan berhak melunasi pada tahap II, yaitu:

1). Jamaah haji yang berhak melubasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran.

2). Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.

3). Jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.

4). Jamaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.

5). Jamaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.

6). Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5 persen dari jumlah kuota provinsi atau kabupaten atau kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).

Lihat juga...