Bawaslu: 197 TPS di Banyumas Rawan ‘Money Politic’
Editor: Makmun Hidayat
PURWOKERTO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mewaspadai praktik money politic pada 197 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Banyumas. Angka tersebut terbilang cukup tinggi.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan, praktik pemberian uang dan barang di sekitar wilayah TPS dan selama masa kampanye dimulai, ada 197 TPS yang terindikasi terjadi money politic. Tingginya temuan ini, karena sebelumnya KPU belum mengeluarkan larangan pemberian uang.
“KPU baru mengeluarkan aturan baru dua bulan menjelang kampanye berakhir, dimana untuk biaya makan, minum dan transport tidak diperbolehkan diberikan dalam bentuk uang, melainkan harus dalam bentuk barang. Pada lima bulan masa kampanye pertama masih diperbolehkan, sehingga temuan pelanggarannya cukup tinggi,” jelas Yon Daryono, Jumat (12/4/2019).
Selain rawan money politic, Bawaslu Banyumas juga memetakan bentuk kerawanan lain TPS. Antara lain kerawanan penggunaan hak pilih atau hilangnya hak pilih, yang diindikasikan terjadi pada TPS yang di dalamnya terdapat pemilih DPTb atau daftar pemilih tambahan, TPS yang terdapat pemilih DPK atau daftar pemilih khusus, TPS yang dekat dengan rumah sakit, dekat dengan Perguruan Tinggi (PT) dan TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan seperti pesantren atau asrama.
“TPS yang termasuk kategori tersebut, rawan untuk terjadi pelanggaran hak pilih, misalnya potensi pemilih kehilangan haknya. Dan TPS dengan posisi seperti itu jumlahnya cukup banyak, dari hasil pemetaan kita mencapai 2.000 lebih,” terangnya.
Potensi pelanggaran lain yang juga menjadi perhatian Bawaslu yaitu untuk TPS yang lokasinya berada di dekat posko pemenangan atau rumah tim kampanye serta rumah caleg. Potensi pelanggaran terjadi pada saat pemungutan suara, dimana sangat memungkinkan pemilih diajak singgah, baik untuk diberi pengarahan ataupun sekedar diberi makan dan minum yang tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih.