Tak Miliki KTP-e, Lansia Khawatir Tak Bisa Gunakan Hak Pilih
PALANGKA RAYA — Warga lanjut usia di Kota Palangka Raya mengaku khawatir jika pada Rabu, 17 April 2019 tak bisa menggunakan hak pilih karena terganjal status pemilih dan kepemilikan KTP elektronik.
“Waktu pemilihan wali kota kemarin saya nyoblos. Tapi untuk sekarang belum tahu. Saya juga tak tahu apa sudah ada di DPT. Saya juga hanya punya surat keterangan karena KTP Elektronik belum jadi,” kata Suroso, seorang penghuni Panti Sosial Tresna Werdha Sinta Rangkag Palangka Raya, Kamis (14/3/2019).
Kakek 60 tahun itu pun berharap komisi pemilihan umum (KPU) bisa datang ke panti untuk melakukan pendataan terkait daftar pemilih Pemilu 2019.
Pernyataan itu diungkapkan dia disela acara sosialisasi kepemiluan yang dilaksanakan oleh Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara terkait sosialisasi tersebut, Kasubbag Tata Usaha panti, Imam Suharto menyambut baik acara sosialisasi tersebut.
Dia mengatakan, diantara kendala yang dihadapi para lansia di panti itu saat pemilu seperti tak masuk DPT, tak memiki KTP elektronik, tak bisa baca tulis dan kepikunan yang berpotensi menghambat saat para penghuni panti akan menggunakan hak suaranya nanti.
“Untuk itu mereka perlu pendampingan saat menggunakan hak pilih saat pemungutan suara nanti. Apalagi sebagian penghuni panti mengaku sudah punya pilihan, namun kesulitan mencari orang tersebut karena tak bisa membaca dan tiga surat suara juga tidak dilengkapi foto calon,” kata Imam.
Dia pun berharap ada petugas KPU yang secara khusus mendata penghuni panti dan memberikan pemahaman mendalam terhadap para pengurus panti terkait pendampingan saat pemungutan suara nantinya.