Status Ribuan Haktare Hutan Negara di Pesisir Selatan Dialihkan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
PESISIR SELATAN — Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari (LPHN) tim dari Pengelolah Taman Nasional Wilayah III Kerinci Seblat (TNKS), Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah turun ke lapangan untuk menentukan dan menetapkan tapal batas Hutan Nagari dan Kawasan TNKS. Setidaknya ada 3.233 haktare kawasan Hutan Negara dialihkan menjadi kawasan hutan nagari/desa.
Kepala Seksi PTPNW III TNKS Pessel Sahyudin menjelaskan, 3.233 hektare tersebut berada di Kecamatan Lunang dan Kecamatan Lengayang. Terdapat tiga nagari di Lunang Pesisir Selatan akan memiliki Hutan Nagari, yakni Nagari Lunang, Nagari Lunang Tengah dan Nagari Pondok Pariangan. Sedangkan untuk Lengayang, yaitu Kambang Timur, telah lebih dulu dilakukan penetapan dan penentuan tapal batas oleh tim.
Sahyudin menjelaskan, agar dalam pengolahan tidak sampai masuk dalam kawasan TNKS, anggota telah memasang beberapa tanda batas wilayah. Pemasangan tersebut berdasarkan surat permohonan pendampingan serta penetapan dan pemastian tapal batas dari pihak LPHN juga Wali Nagari setempat.
“Peralihan semuanya telah melalui prosedur yang benar. Karena berdasarkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No .SK.1442/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2018,” jelasnya, Senin (4/3/2019).
Sementara itu Kepala UPTD KPHP Kehutanan, Pesisir Selatan, Mardianto membenarkan bahwa Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia memang telah turun. Untuk menentukan mana kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat, telah dilakukan pengecekan bersama tim dari TNKS Pesisir Selatan, LPHN, Wali Nagari dan Masyarakat.
“Kita turun ke lapangan secara partisipatif, apalagi Hutan Nagari itu cukup luas yakni mencapai 4.233 haktare,” tegas Mardianto.
Menurut Mardianto, untuk pemanfaatnya disesuaikan dengan rencana dan program telah disusun oleh kelompok LPHN yang ada di dua Kecamatan tersebut.
“Di sana akan ada untuk pengembangan sektor pariwisata dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengatakan, persoalan Hutan Nagari, berhubungan dengan hak ulayat bersifat kolektif dan abadi yang dikenal oleh masyarakat di Minangkabau. Nantinya yang dibagi atas penguasaan ulayat berdasarkan tingkat kekerabatan matrilineal, dimulai dari kaum, suku dan nagari.

“Jadi dikarenakan telah ada pengalihan, akan ada penanggungjawabnya terutama dikomandoi oleh Pemerintah Nagari/Desa. Dalam penanggungjawaban ini juga akan melibat sejumlah suku atau kaum, karena berkaitan dengan suatu nagari,” ungkapnya.
Hendrajoni menjelaskan, kearifan lokal menjadi landasan norma pengelolaan hutan di nagari berdasarkan prinsip kepatutan. Prinsip tersebut melahirkan pola interaksi masyarakat nagari dengan alam (hutan) secara harmonis. Misalnya dalam hal penentuan ruang pengelolaan hutan yang mempertimbangkan fungsinya sebagai sumber air terintegrasi dengan daerah aliran sungai, sehingga penentuan ruang kelola tradisional hutan dibagi atas dua kawasan.
Artinya, ke depan untuk 3.233 hektare tersebut akan dikelolah sepenuhnya oleh nagari yang terkait. Intinya, dalam pengelolaan jelas tidak melanggar aturan yang ada, seperti tidak akan melakukan pengrusakan secara sengaja, dan hal lainnya.